BERITA TERKINI

Kejati Aceh Kejar 43 DPO Setelah Amankan 8 Buronan

Kejati Aceh Kejar 43 DPO Setelah Amankan 8 Buronan
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah. Dok Ist

BANDA ACEH | PASESATU.COM 
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengamankan delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama Januari hingga Agustus 2026. Di sisi lain, masih terdapat 43 DPO yang belum berhasil ditemukan dan menjadi target pencarian berikutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan upaya mengejar para buronan akan terus dilakukan melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama jajaran intelijen kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan Teuku Rahmatsyah dalam pertemuan dengan insan pers di Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, keberadaan DPO menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan penegakan hukum. Karena itu, pencarian akan dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama berbagai pihak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” kata Rahmatsyah.

Delapan DPO Lampaui Target

Teuku menjelaskan, delapan DPO yang berhasil diamankan sepanjang Januari-Agustus 2026 telah melampaui target yang ditetapkan bidang Intelijen Kejati Aceh.

Realisasi tersebut mencapai 267 persen dari target tiga kegiatan yang ditetapkan untuk tahun ini.

Meski demikian, capaian tersebut belum berarti seluruh pekerjaan terkait penanganan buronan telah selesai. Sebanyak 43 DPO masih berada dalam pencarian.

Kejati Aceh, kata Teuku, akan terus melakukan pelacakan sekaligus membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk menemukan keberadaan para buronan.

Puluhan Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice

Selain penanganan DPO, Kejati Aceh juga melaporkan perkembangan penanganan perkara selama 2026.

Pada bidang tindak pidana umum, sebanyak 57 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) hingga 27 Agustus 2026.

Penyelesaian melalui RJ diberikan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus, terdapat sembilan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan. Empat perkara lainnya telah masuk tahap penuntutan atau tahap II.

Hingga 31 Agustus 2026, belum ada perkara tindak pidana khusus tersebut yang telah memasuki tahap eksekusi.

Kejati Catat Penyelamatan Keuangan Negara Rp44,7 Miliar

Dari sisi penanganan keuangan negara, Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,729 miliar.

Selain itu, terdapat pemulihan keuangan negara senilai Rp3,323 miliar.

Kejati Aceh juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19,240 miliar hingga 27 Agustus 2026.

Pada bidang pengawasan, Kejati Aceh menerima 16 laporan pengaduan (Lapdu) hingga periode yang sama.

Dari jumlah tersebut, lima laporan masih menunggu keputusan PHD Jamwas, tiga lainnya dalam proses klarifikasi dan diusulkan untuk dihentikan, dua laporan telah dihentikan berdasarkan petunjuk Jamwas, satu laporan tidak menemukan bukti awal, sedangkan lima laporan lainnya diteruskan kepada bidang teknis.

Raih Tiga Penghargaan dari Kejaksaan Agung

Di tengah pelaksanaan tugas penegakan hukum tersebut, Kejati Aceh juga menerima tiga penghargaan dari Kejaksaan Agung pada 2026.

Penghargaan itu meliputi peringkat pertama kategori penyerapan anggaran terbaik bidang Intelijen, peringkat kedua untuk kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai kinerja anggaran terbaik 2026, serta peringkat kelima dalam capaian PNBP.

Namun, capaian tersebut masih diikuti pekerjaan rumah berupa 43 DPO yang belum diamankan.

Bagi aparat penegak hukum, keberadaan para buronan bukan sekadar persoalan jumlah. Belum tertangkapnya seorang DPO dapat berpengaruh terhadap penyelesaian proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani, tergantung posisi perkara dan status hukum masing-masing.

Teuku menegaskan Kejati Aceh akan melanjutkan pencarian terhadap seluruh DPO yang masih buron dengan mengedepankan koordinasi lintas pihak.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara berintegritas, adil dan humanis,” ujar Rahmatsyah.***