BERITA TERKINI

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Kini Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan


JAKARTA | PASESATU.COM 
— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas transformasi pelayanan pertanahan dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah. Per 3 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, melalui layanan tersebut masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu kedatangan petugas ukur.

"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari. Dengan demikian, layanan pengukuran reguler ditargetkan memiliki kepastian waktu penyelesaian maksimal 12 hari.

Balik Nama Ditargetkan Maksimal 10 Hari

Selain memperluas Pengukuran Terjadwal ke 400 Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Layanan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Ke-15 kantor tersebut yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Nusron menjelaskan, target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahapan pelayanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.

Pengawasan terhadap Kepatuhan SOP

Untuk memastikan kepastian waktu pelayanan berjalan sesuai target, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan aturan mengenai penetapan waktu pelayanan dan pengawasan terhadap kepatuhan aparatur terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Pegawai yang melakukan pelanggaran SOP sebanyak tiga kali akan dikenai sanksi secara bertahap berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Pegawai yang telah mendapatkan SP 3 akan diturunkan ke kantor dengan jumlah layanan yang lebih rendah. Apabila telah tiga kali mengalami penurunan level kantor, dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian.

Transformasi pelayanan ini diarahkan untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.***