DPRK Aceh Utara Siapkan Qanun untuk Lindungi 40 Ribu Hektare Sawah
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara tengah merancang regulasi untuk melindungi lahan persawahan dari alih fungsi. Melalui Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian, sekitar 40.000 hektare sawah direncanakan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan usaha. DPRK menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, mengatakan bahwa keberadaan qanun ini penting untuk menjaga fungsi lahan pertanian secara berkelanjutan.
“Lahan persawahan harus dilindungi karena memiliki peran strategis dalam mendukung kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, Aceh Utara merupakan salah satu daerah dengan luas lahan sawah terbesar di Provinsi Aceh, sehingga berkontribusi signifikan terhadap produksi beras di tingkat regional.
Data produksi menunjukkan adanya penurunan hasil panen dalam beberapa tahun terakhir. Produksi gabah kering giling yang sebelumnya mencapai sekitar 360 ribu ton pada 2021, turun menjadi di bawah 200 ribu ton pada 2023. Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan, serta kondisi infrastruktur pertanian.
Selain perlindungan lahan, rancangan qanun juga akan mengatur pengelolaan pertanian, termasuk perbaikan sistem irigasi yang dinilai berpengaruh terhadap produktivitas petani.
DPRK Aceh Utara menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi dan masyarakat, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.
Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian dinilai penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian. Tanpa regulasi yang jelas, alih fungsi lahan dikhawatirkan terus meningkat dan berdampak pada ketersediaan pangan serta stabilitas harga kebutuhan pokok.
Saat ini, Badan Legislasi DPRK Aceh Utara telah memasukkan rancangan qanun tersebut dalam prioritas pembahasan tahun 2026.***



