Rafli Raden: Nepotisme dan Bagi-Bagi Jabatan Bentuk Lain Korupsi
ACEH TIMUR | PASESATU.COM — Ketua DPC Pemuda Pancasila Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rafli Raden, mengkritik praktik nepotisme dan pembagian jabatan yang dinilai masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Rafli, publik kerap memaknai korupsi sebatas kerugian keuangan negara. Padahal, penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penempatan jabatan berdasarkan kedekatan keluarga, balas jasa politik, atau kepentingan kelompok juga merupakan persoalan serius.
“Korupsi bukan hanya soal kebocoran anggaran. Ketika jabatan diberikan karena hubungan keluarga atau kedekatan politik, itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” kata Rafli, Ahad, 29 Maret 2026.
Ia menilai praktik tersebut berbahaya karena sering dianggap sebagai hal lumrah. Padahal, dampaknya dapat merusak tata kelola pemerintahan. Jabatan publik yang semestinya menjadi ruang pengabdian berubah menjadi alat balas jasa dan penguatan kekuasaan.
Rafli menegaskan jabatan tidak seharusnya diperlakukan sebagai warisan keluarga maupun hadiah politik. “Jika jabatan dibagi berdasarkan kedekatan, itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan pejabat tanpa mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak akan berdampak pada melemahnya sistem pemerintahan. Birokrasi yang dibangun di atas praktik nepotisme, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Lebih jauh, Rafli menyebut pembagian jabatan sebagai salah satu bentuk korupsi kekuasaan yang kerap luput dari perhatian. “Jika uang negara disalahgunakan, itu jelas korupsi. Namun ketika jabatan digunakan untuk kepentingan keluarga atau kelompok, itu juga bentuk korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintahan yang sehat harus dibangun atas prinsip profesionalitas dan meritokrasi. “Sulit berharap kemajuan jika yang diutamakan adalah kedekatan, bukan kualitas,” ujar Rafli.
Rafli mengajak masyarakat untuk lebih kritis, tidak hanya terhadap kasus korupsi keuangan, tetapi juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam pengisian jabatan. Menurut dia, sikap diam terhadap nepotisme dapat membuka ruang bagi praktik korupsi yang lebih sistematis.
“Korupsi tidak selalu terlihat dari hilangnya uang negara. Ketika kekuasaan digunakan untuk mengatur jabatan demi kepentingan tertentu, itu juga perampasan hak rakyat,” kata Rafli.(*)
