BERITA TERKINI

Tujuh Laporan Polisi Disidik, Bareskrim Usut Dugaan Ilegal Logging di Aceh

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
Dok Antara

JAKARTA | PASESATU.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penyidik telah menaikkan status tujuh laporan polisi ke tahap penyidikan.


“Total ada tujuh laporan polisi yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Irhamni di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dari tujuh laporan tersebut, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Sementara empat laporan lainnya terkait dugaan aktivitas pembalakan liar.

Sebelumnya, tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu tersebut diduga terbawa arus banjir bandang yang terjadi di kawasan itu.

Menurut Irhamni, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri jalur aliran air yang membawa material kayu tersebut. Dari hasil awal penelusuran, kayu gelondongan itu kuat dugaan berasal dari aktivitas penebangan ilegal.

“Indikasi sementara mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025) lalu. 

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(*) 

Sumber : tribratanews.polri.go.id