Banjir Aceh Sebabkan Kerusakan Kendaraan dan Kehilangan Dokumen
Penulis : Abdul Rafar | Editor : Syahrul
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH | PASESATU.COM — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh pada November 2015 lalu, tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga menyebabkan kerusakan kendaraan serta hilangnya berbagai dokumen penting milik masyarakat, termasuk BPKB, STNK, dan kartu barcode BBM.
Sejumlah warga mengaku baru saja membeli mobil dan sepeda motor secara tunai dengan dokumen kendaraan lengkap. Namun, akibat terjangan banjir, dokumen tersebut hanyut bersama arus air sehingga kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Mobil dan motor baru sudah lunas, tapi surat-surat dan barcode BBM ikut hanyut saat banjir. Kendaraannya selamat, tapi tidak bisa dipakai,” ujar salah seorang warga penyitas banjir di Aceh Utara, selasa (03/02/2026).
Selain kehilangan dokumen, warga juga menghadapi kendala administratif. Sebelumnya, pascabanjir besar pada 26 Desember 2025, pemberlakuan barcode BBM sempat dihentikan sementara.
Barcode tersebut kembali diberlakukan setelah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/E.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026. Kondisi ini membuat sebagian pemilik kendaraan baru kesulitan mengakses bahan bakar di tengah situasi darurat.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Aceh bersama jajaran Polres menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Namun, bagi warga terdampak banjir, persoalan utama saat ini adalah pemulihan pascabencana serta pengurusan ulang dokumen kendaraan yang hilang.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan kemudahan layanan administrasi, termasuk percepatan penggantian dokumen kendaraan serta solusi sementara bagi pemilik kendaraan terdampak banjir.
“Yang kami butuhkan sekarang adalah kemudahan dan kepastian agar kendaraan bisa digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari,” kata warga lainnya.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan kerugian dan dampak banjir, termasuk kerusakan kendaraan serta kehilangan dokumen penting milik masyarakat.(*)

