Wamen Ossy Paparkan Dukungan ATR/BPN dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja
beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait
dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan,
khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen
Ossy.
Wamen Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah
untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara)
dapat bersumber dari berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah
daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun
tanah adat. Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak wajib
disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah
dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut
langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah proses perolehan
tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK)
penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan,
khususnya apabila lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang
peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan
selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian
hak atas tanah kepada masyarakat.
“Tentunya apa pun mekanisme
yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat
kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas
tanah apa yang akan mereka peroleh,” ujar Wamen Ossy.
Dalam
kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah
pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah
musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses
melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan
dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan
penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak,
yaitu tanah yang secara fisik masih ada, namun mengalami kerusakan dan
memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini,
negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat. “Setelah
dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan
sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta
dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah
Wamen Ossy.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial,
Saifullah Yusuf; Kepala BNPB, Suharyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri,
Akhmad Wiyagus; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala
daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

