Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian
“Kami
menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka
seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah
tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B
sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kebijakan
tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030,
yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang
bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron
menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah
masih jauh dari ketentuan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data
yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia
telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih
fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan
non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan
menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional,
terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada
pangan sesuai Asta Cita Presiden.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan
secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi
karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang
kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera
dibenahi,” ujar Menteri Nusron.
Saat ini, LP2B dalam RTRW
provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat
kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai
berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain
menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga
mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum
mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW
dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat
penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.
Saat
ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas
87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera
melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian
ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para
gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.(*)

