BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara Percepat Pembersihan Sekolah Pascabencana, Sejumlah SD Kembali Disiapkan untuk Belajar

Penulis : Syahrul | Editor : Tim Pasesatu

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mempercepat pembersihan sekolah-sekolah yang terdampak bencana guna mengembalikan aktivitas belajar mengajar ke kondisi normal. Upaya ini dilakukan atas arahan Bupati Aceh Utara dan melibatkan relawan serta dukungan anggota DPR RI.

Sejumlah halaman sekolah di Aceh Utara masih dalam kondisi berlumpur pascabencana. Pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pembersihan bertahap agar sekolah dapat kembali digunakan secara normal oleh siswa.

“Halaman sekolah masih berlumpur dan ini perlu upaya pembersihan sehingga kondisinya kembali normal. Ini juga merupakan arahan langsung dari Bapak Bupati Aceh Utara,” ujar seorang pejabat terkait saat meninjau lokasi pembersihan di Kecamatan Langkahan, Selasa (20/01/2026). 

Pembersihan dilakukan di sejumlah sekolah, termasuk fasilitas umum dan ruang sosial. Kegiatan ini turut dibantu relawan yang didukung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, yang juga hadir langsung ke sekolah untuk menyerahkan bantuan seragam kepada siswa terdampak.

Saat ini, sekitar 30 persen area halaman sekolah masih belum dibersihkan. Setelah proses di Kecamatan Langkahan selesai, pembersihan akan dilanjutkan ke SD Negeri 4 Tanah Jambo Aye, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Alhamdulillah, dalam beberapa hari terakhir sudah ada dua sekolah yang berhasil dibersihkan,” tambahnya.

Namun, tidak semua sekolah dapat ditangani dengan pembersihan ringan. SD Negeri 9 Tanah Jambo Aye dilaporkan mengalami kerusakan berat sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembersihan karena banyak bagian bangunan, termasuk dinding, mengalami kerusakan serius.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mendata seluruh sekolah terdampak bencana dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kementerian terkait serta pemerintah daerah lainnya. Data tersebut juga telah dimasukkan ke dalam sistem Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2016 sebagai dasar penanganan lanjutan.

Pemerintah daerah berharap proses pemulihan ini dapat mempercepat kembalinya kegiatan belajar mengajar dan meminimalkan dampak bencana terhadap dunia pendidikan di Aceh Utara.