Pemerintah Percepat Penyaluran Dana Hunian dan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH | PASESATU.COM – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran bantuan hunian dan jaminan hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak atau hancur akibat bencana. Fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan dan ketepatan pendataan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
BNPB menetapkan bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Untuk kategori rusak ringan, pemerintah menyalurkan dana perbaikan sebesar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK). Sementara kategori rusak sedang memperoleh Rp30 juta, dan rusak berat mendapat Rp60 juta.
Selain bantuan dari BNPB, Kemensos juga menyalurkan bantuan tambahan berupa biaya penggantian isi rumah sebesar Rp3 juta dan bantuan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi keluarga yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara).
Khusus bagi warga dengan rumah kategori rusak berat, pemerintah menyiapkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) melalui tiga jalur. Pertama, pembangunan oleh Danantara dengan target 15 ribu unit.
Kedua, pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ketiga, pembangunan melalui skema gotong royong, termasuk bantuan dari yayasan dan lembaga sosial.
Selain bantuan hunian, pemerintah juga menyalurkan Jaminan Hidup (Jadup) untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga terdampak. Setiap anggota keluarga yang tinggal di Huntara maupun Huntap akan menerima bantuan tunai sebesar Rp450 ribu per orang per bulan, yang diberikan selama tiga bulan pertama.
Untuk mengatasi persoalan administrasi akibat hilangnya dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pemerintah menerapkan mekanisme pendataan khusus. Pendataan dikoordinasikan oleh Gubernur dan dilaksanakan oleh Bupati atau Wali Kota.
Dalam skema ini, keuchik atau kepala kampung diberi kewenangan menandatangani dan bertanggung jawab atas kebenaran data warga yang kehilangan dokumen. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi oleh Bupati/Wali Kota dengan pengawasan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri melalui mekanisme kroscek dan tanda tangan bersama.
“Kuncinya adalah kecepatan pendataan. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi di tengah kondisi darurat,” demikian keterangan dalam rencana teknis penyaluran bantuan tersebut.(*)

