Ganggu Operasional Kebun, Karyawan Cot Girek Dukung Penindakan Provokator
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Karyawan Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Regional VI Unit Cot Girek menyatakan dukungan penuh terhadap seruan anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal alias Cek Bay, yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang diduga memprovokasi masyarakat melakukan tindakan melawan hukum.
Para karyawan menilai aktivitas ilegal tersebut telah mengganggu operasional perusahaan dan berdampak langsung terhadap pendapatan serta stabilitas kerja. Mereka berharap aparat keamanan segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar situasi kembali kondusif.
Perwakilan karyawan, Syarifuddin dan Abdul Karim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media PASESATU.COM pada Selasa (20/01/2026) menyampaikan bahwa maraknya pengambilan sawit tanpa izin telah menurunkan hasil produksi dan menimbulkan keresahan di lingkungan kerja. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Kami sangat berharap ada penegakan hukum yang tegas. Aktivitas ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi dan ketenangan kerja karyawan,” ujar Abdul Karim, Senin (19/1/2026).
Syarifuddin menjelaskan, keberadaan Kebun Cot Girek telah berlangsung sejak masa kolonial dan kemudian menjadi aset negara Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa batas-batas lahan perkebunan telah disepakati melalui musyawarah bersama masyarakat setempat dan tidak pernah mengalami perluasan di luar ketentuan.
“Kami mempertanyakan munculnya klaim-klaim baru yang diduga menggunakan data tidak valid dan memicu konflik di lapangan. Hal ini sangat mengganggu suasana kerja karyawan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi di Wilayah A Kebun Cot Girek yang mencakup lima afdeling saat ini dinilai memprihatinkan akibat meningkatnya pengambilan hasil kebun tanpa izin. Selain merugikan perusahaan dan pekerja, situasi tersebut juga dinilai berdampak buruk secara sosial dan moral di tengah masyarakat.
Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Utara Nasrizal atau Cek Bay menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PTPN IV Regional VI Cot Girek. Menurutnya, konflik tersebut telah mengganggu regenerasi sosial masyarakat, terutama di sektor pendidikan formal dan pembinaan keagamaan generasi muda.
“Dampaknya sudah nyata. Anak-anak yang seharusnya berada di sekolah mulai meninggalkan pendidikan, dan santri yang sebelumnya belajar di dayah tidak lagi kembali,” ujar Cek Bay, Senin (19/01/2026).
Ia menyebutkan bahwa persoalan batas dan luas lahan perkebunan sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak PTPN. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil akibat adanya provokasi dari kelompok tertentu yang mendorong warga bertindak di luar ketentuan hukum dan adat.
Menjelang bulan suci Ramadhan, Cek Bay menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk provokasi yang berpotensi merusak ketertiban umum, mengancam hak anak atas pendidikan, serta mengganggu nilai adat dan syariat Islam.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional. Siapa pun yang terbukti menghasut, merusak, atau menguasai aset negara tanpa hak harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Cek Bay juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu terdampak langsung oleh konflik tersebut. Ia meminta semua pihak, termasuk manajemen PTPN, menjalankan langkah penyelesaian sesuai prosedur agar tidak memperparah dampak sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional VI Cot Girek belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan konflik tersebut.

