BERITA TERKINI

DPRK Aceh Utara dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum melalui Penandatanganan MoU

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara secara resmi memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/01/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, H. Hilman Azizi, SH, MH, MM. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Komisi I dan Komisi II DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan (PPU) Sekretariat DPRK Aceh Utara, serta para kepala seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, yang didampingi Sekretaris DPRK Aceh Utara, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam pelaksanaan fungsi dan tugas DPRK.

“Sinergi ini sangat penting, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan serta tata kelola administrasi di lingkungan DPRK Aceh Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saiful Basri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, H. Hilman Azizi, SH, MH, MM, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menyatukan keahlian dan peran kedua institusi demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejari dan DPRK Aceh Utara. Kami berkomitmen untuk menyinergikan keahlian dan kewenangan masing-masing guna mencapai tujuan bersama,” ungkap Hilman.

Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan pada peningkatan efektivitas penegakan hukum, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan daerah. Diharapkan, sinergi ini dapat melahirkan terobosan-terobosan konstruktif yang berdampak langsung bagi masyarakat Aceh Utara.

“Dengan adanya MoU ini, kami optimistis dapat menghadirkan solusi hukum yang inovatif, efektif, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antarlembaga dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan serta pengawasan pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara.(Ads)