Cek Bay Desak Penindakan terhadap Provokasi, Konflik Cot Girek Dinilai Merusak Tatanan Sosial
![]() |
| Nasrizal atau akrab disapa Cek Bay, Anggota DPRK Aceh Utara. Dok Ist |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PTPN IV Regional 6 Cot Girek terus memicu kekhawatiran berbagai pihak. Persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian ini dinilai telah berdampak serius terhadap keberlangsungan regenerasi sosial masyarakat, terutama pada sektor pendidikan formal dan pembinaan keagamaan generasi muda.
Situasi tersebut dinilai semakin memprihatinkan apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai akhlak, ketenteraman sosial, serta konsolidasi pendidikan dan keagamaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada DPRK Aceh Utara, sejumlah anak dilaporkan mulai meninggalkan bangku sekolah. Mereka diduga terpengaruh oleh ajakan sekelompok pihak yang mengklaim melakukan pembelaan terhadap masyarakat, namun dalam praktiknya justru mendorong tindakan penguasaan dan perusakan aset negara.
Nasrizal, yang akrab disapa Cek Bay, Senin (19/01/2026) menyampaikan bahwa persoalan luas lahan konsesi perkebunan Cot Girek sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak PTPN. Namun proses tersebut tidak membuahkan hasil akibat munculnya provokasi dari kelompok tertentu yang mendorong warga bertindak di luar ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
“Dampaknya sudah nyata. Anak-anak yang seharusnya berada di sekolah mulai meninggalkan pendidikan. Santri yang sebelumnya belajar di dayah juga tidak lagi kembali,” ujar Cek Bay.
Ia juga menyoroti perubahan pola kehidupan sosial masyarakat. Sejumlah kegiatan keagamaan seperti pengajian dilaporkan mulai sepi, sementara ajakan-ajakan bernuansa provokatif justru semakin masif.
Menjelang Ramadhan, Cek Bay menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk provokasi yang berpotensi merusak ketertiban umum, mengancam hak anak atas pendidikan, serta mengganggu nilai adat dan syariat Islam yang dijunjung masyarakat Aceh.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional. Siapa pun yang terbukti menghasut, merusak aset negara, dan mengorbankan masa depan anak-anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan aparat diperlukan untuk mencegah konflik meluas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sosial maupun hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penghasutan, provokasi, serta perusakan atau penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Sementara dari sudut pandang syariat Islam, tindakan yang menimbulkan kerusakan (fasad) dan memutus akses pendidikan serta pembinaan keagamaan dinilai bertentangan dengan prinsip maslahah dan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga akal dan keberlangsungan generasi. Menjelang Ramadhan, umat Islam justru dituntut untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat nilai persaudaraan.
Cek Bay juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu terdampak langsung oleh konflik tersebut. Sebagai putra asli Cot Girek, ia menyayangkan kondisi yang dinilai telah melemahkan sendi-sendi sosial masyarakat.
Selain mendesak penindakan terhadap pelaku provokasi, ia juga meminta pihak PTPN agar menjalankan seluruh kebijakan dan langkah penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan langkah dan minimnya respons justru berpotensi memperparah dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
“Semua pihak harus bertanggung jawab. Jangan sampai konflik ini menghancurkan pendidikan, adat, dan nilai keislaman masyarakat, terlebih menjelang Ramadhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 6 Cot Girek belum memberikan keterangan resmi.(*)


