BERITA TERKINI

Aceh Utara Teken Dokumen JITUPASNA dan R3P Pascabencana, Kebutuhan Pemulihan Capai Rp26 Triliun

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli. Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi menandatangani dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dalam rapat evaluasi penanganan bencana banjir yang digelar di Pendopo Bupati Aceh Utara, Rabu (21/1/2026).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe dan Aceh Utara, serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh Utara.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli,  mengatakan bahwa dokumen JITUPASNA dan R3P merupakan landasan utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Penyusunan JITUPASNA dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi nasional, bukan sekadar perkiraan angka. Kajian ini menghitung secara menyeluruh dampak kerusakan dan kerugian akibat banjir dan longsor, mulai dari wilayah hulu hingga hilir,” kata Muntasir, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi pasesatu.com pada Sabtu (24/01/2026).

Ia menjelaskan, dari 27 kecamatan dan 852 gampong di Aceh Utara, hampir 90 persen wilayah terdampak banjir dan lumpur saat bencana yang terjadi pada Ahad, 26 November 2025 lalu. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hasil kajian, total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Utara mencapai Rp26.058.473.326.329. Nilai tersebut merupakan akumulasi kebutuhan dari lima sektor utama yang dihitung melalui pendataan langsung di lapangan serta analisis kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang.

Adapun lima sektor dimaksud meliputi sektor perumahan dan permukiman dengan total kebutuhan Rp5,22 triliun, yang difokuskan pada pemulihan rumah masyarakat serta prasarana lingkungan. Sektor infrastruktur membutuhkan anggaran sebesar Rp7,08 triliun, mencakup transportasi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi, energi, serta pos dan telekomunikasi.

Selanjutnya, sektor ekonomi memerlukan anggaran sekitar Rp5,57 triliun yang mencakup pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, perindustrian, koperasi, dan UMKM. Sektor sosial membutuhkan dana sebesar Rp1,95 triliun untuk pemulihan layanan kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta lembaga sosial.

Sementara itu, kebutuhan lintas sektor mencapai Rp6,22 triliun yang meliputi pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban, lingkungan hidup, pengurangan risiko bencana, pertanahan, serta penataan kawasan strategis.

Muntasir menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan JITUPASNA dan R3P telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

“Hasil kajian ini menjadi dasar resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan dokumen R3P, sekaligus menjadi acuan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemulihan pascabencana, baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujar Muntasir.(*)