BERITA TERKINI

Mendagri Sebut 13 Desa di Aceh Terdampak Parah Banjir Bandang, Relokasi Jadi Opsi Terakhir

Penulis : Syahrul | Editor : Tim Pasesatu


ACEH UTARA | PASESATU.COM — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera menyebabkan puluhan desa terdampak berat, bahkan sebagian dinyatakan hilang. Dari total 22 desa yang terdampak secara nasional, sebanyak 13 desa berada di Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat meninjau langsung lokasi banjir bandang di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/12/2025).

“Secara nasional ada 22 desa yang terdampak sangat parah. Dari jumlah itu, 13 desa berada di Aceh, delapan desa di wilayah Sumatera lainnya, dan satu desa di Sumatera Barat,” kata Tito.

Menurutnya, pemerintah akan menilai kelayakan wilayah terdampak untuk menentukan langkah penanganan lanjutan. Jika suatu desa masih memungkinkan untuk dihuni kembali, maka pemulihan dan pembangunan ulang akan dilakukan di lokasi yang sama. Namun, apabila kawasan tersebut dinilai tidak lagi aman atau layak, relokasi warga menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari.

“Kalau masih layak, masyarakat bisa dibangunkan kembali di tempat semula. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka warga akan direlokasi ke tempat hunian tetap atau memilih pindah ke lokasi lain dengan dukungan biaya dari pemerintah,” jelasnya.

Tito menegaskan, bagi desa yang masih dapat dipulihkan, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, akan membangun kembali fasilitas pemerintahan desa, termasuk kantor desa yang rusak atau hilang akibat bencana.

“Kami minta nanti kantor desanya dibangunkan kembali oleh Kementerian PU agar pemerintahan desa bisa berfungsi normal,” ujarnya.

Sementara itu, untuk desa-desa yang dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dibangun kembali, pemerintah akan melakukan penyesuaian dalam sistem administrasi pemerintahan. Warga desa tersebut akan dipindahkan ke wilayah lain, baik secara mandiri maupun melalui skema relokasi yang disiapkan pemerintah.

“Kalau memang sudah tidak bisa sama sekali, maka desa tersebut akan dikeluarkan dari sistem administrasi, dan masyarakatnya pindah ke tempat lain,” tambah Tito.

Mendagri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan prinsip percepatan, mengingat kondisi masyarakat yang membutuhkan kepastian tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan pascabencana.(*)