BERITA TERKINI

Sengketa Lahan Memanas, Bupati Aceh Utara Gandeng KPA Cari Solusi

Ilustrasi

JAKARTA | PASESATU.COM
– Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencari jalan keluar atas konflik lahan yang melibatkan warga Cot Girek dan PTPN IV Regional 6. Pada Jumat, 14 November 2025, pria yang akrab disapa Ayahwa itu bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ayahwa meminta KPA turun tangan membantu mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Ia menyampaikan harapan besar agar konflik agraria yang telah memanas itu segera menemukan titik terang.

“Mudah-mudahan persoalan antara masyarakat dan PTPN bisa segera tuntas. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA, Ibu Dewi Kartika, akan berkunjung ke Aceh Utara untuk membantu penyelesaian sengketa ini,” ujar Ayahwa, Minggu, 16 November 2025.

Bupati juga meminta Panitia B Kanwil BPN Aceh menunda aktivitas lapangan sementara waktu, hingga situasi kembali stabil. Langkah ini diambil agar proses penataan ulang lahan dapat dilakukan tanpa gangguan.


“Semua pihak, termasuk Panitia B, harap menahan diri. Jangan masuk ke lapangan dulu. Kita akan tata ulang prosesnya. Masyarakat juga saya imbau untuk tetap tenang dan pulang ke rumah masing-masing, supaya KPA bisa bekerja maksimal,” tambahnya.

Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyambut baik langkah Bupati Aceh Utara yang dinilainya responsif dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menjaga situasi agar proses reforma agraria dapat berjalan secara objektif.

“Kami imbau semua pihak menahan diri agar proses di lapangan dapat berjalan baik. Analisa, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan harus dilakukan secara cermat, agar jelas mana lahan masyarakat dan mana bagian klaim PTPN,” kata Dewi.

Ia menekankan bahwa pemetaan yang akurat sangat penting untuk memastikan kepastian hukum bagi warga maupun perusahaan.

“Saya mengapresiasi langkah Bupati Ayahwa yang mengambil pendekatan arif dan terbuka. Ini langkah penting untuk memberi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Konflik lahan di Cot Girek mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Perpanjangan tersebut disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara sebelumnya, Mahyuzar, dan kini memasuki fase Panitia B yang melibatkan Kanwil BPN Aceh, BPN Aceh Utara, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU. Di sisi lain, warga menyatakan sebagian lahan yang mereka garap masuk dalam klaim PTPN.(*)