Kasus Pelecehan Meningkat, Aceh Timur Perkuat Perlindungan Anak Berbasis Gampong
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH TIMUR | PASESATU.COM - Koalisi NGO HAM Aceh bersama UNICEF, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Timur, mengadakan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bagi masyarakat Gampong Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 19–20 November 2025.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista mengatakan bahwa pelatihan tersebut melibatkan aparatur gampong dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Ia menambahkan, meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh menjadi perhatian serius, sehingga pembangunan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mencegah kasus sejak dini.
Khairil juga mendorong aparatur gampong untuk berani melaporkan setiap kasus yang terjadi, memberikan perlindungan yang memadai kepada korban, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, keuchik dan tokoh masyarakat yang hadir sepakat menyusun peraturan gampong terkait perlindungan perempuan dan anak yang diberi nama Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Masyarakat yang hadir tampak antusias memberikan masukan mengenai mekanisme perlindungan berbasis gampong. Mereka berharap, melalui pelatihan ini, pemahaman bersama tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dapat semakin diperkuat.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Timur, Sahminan, SKM., M.Kes dalam sambutannya menegaskan bahwa anak adalah aset paling berharga yang dimiliki sebuah gampong. Menurutnya, masa depan keluarga, masyarakat, dan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana anak-anak hari ini dijaga, dilindungi, dan dididik.
Ia mengingatkan bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap anak baik fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi masih ditemukan di berbagai wilayah, termasuk di tingkat gampong. Karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Sahminan menjelaskan bahwa melalui pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat, masyarakat menjadi lapisan pertama yang mampu mencegah, mendeteksi, dan merespons persoalan anak. Perangkat gampong, kader, pemangku adat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda memiliki peran strategis dalam memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif. Ia juga menekankan bahwa intervensi di Gampong Matang Rayeuk bukan hanya soal peningkatan pengetahuan teknis, tetapi juga pembentukan sistem sosial yang berkeadilan dan berperspektif anak.
Ia berharap penguatan sistem perlindungan berbasis komunitas dapat menjadikan gampong tersebut sebagai model desa yang responsif terhadap perlindungan anak. Inisiatif ini juga menjadi pijakan bagi penguatan kebijakan desa dan pembentukan Tim Perlindungan Anak Gampong (TPAG) sebagai bagian dari sistem perlindungan anak di Aceh Timur.(*)
Laporan : Tompi Iskandar
