Gubernur Aceh Instruksikan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH | PASESATU.COM — Pemerintah Aceh menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025 mengenai kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Gubernur Aceh, Mualem, menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah agar meningkatkan langkah mitigasi menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Instruksi tersebut disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sejumlah langkah, antara lain pemetaan wilayah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko dan rencana kontingensi, pengoptimalan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), serta penyiagaan sumber daya perangkat daerah dan elemen masyarakat di wilayah berpotensi terdampak.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat komunikasi, informasi, edukasi, dan simulasi penanggulangan bencana kepada masyarakat. Selain itu, posko siaga bencana diharapkan tetap aktif dengan melibatkan instansi terkait seperti TNI, Polri, Basarnas, relawan kebencanaan, dan unsur masyarakat lainnya serta mempublikasikan kegiatan melalui media cetak dan elektronik.
Instruksi lainnya meliputi penyediaan logistik dan peralatan pendukung penanggulangan bencana, pemantauan informasi cuaca dari BMKG secara berkelanjutan, serta penyebarluasan data resmi dari BPBD. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan perbaikan infrastruktur dan normalisasi sungai untuk mencegah banjir, rob, dan tanah longsor.
Apabila terjadi bencana, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan korban dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal. Peran camat turut dioptimalkan melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Hasil pelaksanaan penanggulangan bencana selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
Menurut laporan Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadri Ridwan, hingga 20 November 2025 terdapat sejumlah kabupaten yang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Daerah tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Bersamaan dengan penetapan status tersebut, pemerintah daerah mengaktifkan Pos Komando Siaga Darurat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, relawan penanggulangan bencana, TAGANA, dan instansi terkait lainnya.
BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Iskandar Muda sebelumnya menyampaikan informasi potensi cuaca ekstrem per 13 November 2025 sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.(*)
