BERITA TERKINI

Aceh Utara Status Siaga Darurat Bencana, Bupati Salurkan Bantuan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah yang terdampak. Penetapan tersebut melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM yang akrab disapa Ayah Wa pada Senin, (24/11/2025).

Status siaga darurat berlaku selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa masa status darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Selain itu, keputusan tersebut merujuk Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ Tanggal 18 November 2025. Tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh juga mengidentifikasi Aceh Utara sebagai wilayah berpotensi banjir, dengan puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada November hingga Desember 2025.

Berdasarkan update data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara. Ahad 23 November 2025 Pukul 24.00 WIB tercatat bencana banjir, merendam sarana dan prasarana serta infrastruktur publik, Sekolah, Dayah, Meunasah, Kantor Pemerintahan, tempat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), lahan pertanian, perkebunan, perikanan serta permukiman penduduk tidak dapat difungsikan, sebahagian penduduk telah menempati tempat-tempat pengungsian serta telah terganggu fungsi kehidupan dan penghidupan.

Bencana Banjir menggenangi 7 (Tujuh) Kecamatan, 81 Desa, Tanah Jambo Aye 11 Desa, Seuneddon, 16 Desa, Baktiya 43 Desa, Samudera 1 Desa, Langkahan 1 Desa, Syamtalira Aron 1 Desa dan Muara Batu sebanyak 8 Desa. Jumlah Korban bencana banjir yang terendam 3.985 jiwa dari 2.481 KK dengan jumlah pengungsi 1.592 jiwa dari 519 KK. Ibu hamil 54 jiwa, balita 319 jiwa, lansia 89 jiwa dan tersebar di 8 (delapan) titik lokasi pengungsian.

Bupati Aceh Utara sudah menyalurkan langsung bantuan masa panik disejumlah titik pengungsian seperti, Desa Matang Jurong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Paya Dua Uram, Lhok Rambideng, Ulee Rubek Timur Kecamatan Seuneddon dan Baktiya serta Langkahan, berupa bahan pangan, beras, makanan anak-anak, lauk pauk siap saji, makanan siap saji, biskuit, kecap, sambal, sarden, mie instan, telur, air mineral dan minyak goreng.

Penetapan status siaga bencana tersebut merupakan langkah penanggulangan bencana hingga awal januari mendatang agar memudahkan Pemerintah Daerah dalam berkoordinasi dengan BPBA, BNPB, Dinas Sosial Aceh dan Kementerian Sosial serta instansi terkait untuk pemulihan. (*)