BERITA TERKINI

MPU Aceh Fatwakan Millah Abraham sebagai Ajaran Sesat


BANDA ACEH | PASESATU.COM
– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh resmi mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aliran Millah Abraham atau Ajaran Misi Risalah Abraham adalah aliran sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Sidang Terbatas MPU Aceh pada 26 Agustus 2025 bertepatan dengan 2 Rabiul Awal 1447 H di Banda Aceh.

Dalam fatwa itu, MPU Aceh menegaskan bahwa pemahaman, pemikiran, keyakinan, serta pengamalan aliran Millah Abraham dianggap menyesatkan umat karena mengandung ajaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadis, dan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.

“Pemahaman Millah Abraham mengandung ajaran yang membawa kepada kekufuran serta merusak aqidah umat Islam. Karena itu, aliran ini wajib dihentikan,” tulis fatwa tersebut yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, bersama para wakil ketua.

Beberapa ajaran yang disebut menyimpang antara lain keyakinan bahwa Allah bukan dzat, melainkan ruh; kewajiban menghadirkan Rahman dan Rahim dalam qalbu manusia agar menjadi potret Allah; hingga pandangan bahwa Ahmad Musaddeq adalah juru selamat di akhir zaman. Selain itu, aliran tersebut juga tidak mewajibkan salat lima waktu.

MPU Aceh menyatakan, ajaran semacam itu sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan masyarakat pada kesesatan. Oleh sebab itu, MPU meminta seluruh pihak untuk mewaspadai, menghentikan, serta tidak mengikuti penyebaran paham tersebut.

Fatwa ini dikeluarkan setelah adanya laporan dari MPU Kabupaten Aceh Utara mengenai dugaan penyebaran aliran Millah Abraham di wilayah tersebut. MPU Aceh kemudian melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menetapkan fatwa melalui musyawarah terbatas.

Dengan keluarnya fatwa ini, MPU Aceh mengimbau pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga aqidah umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang telah dinyatakan menyimpang tersebut.(*)