BERITA TERKINI

Gagal Bertransaksi, Pria di Aceh Utara Tertangkap Bawa 2,7 Kg Ganja di SPBU


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Sebuah upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MY (29), warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, diciduk tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara saat hendak melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Lhoksukon, Selasa (2/9/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket ganja kering seberat 2,7 kilogram yang disembunyikan di sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim sudah menunggu di lokasi. Begitu pelaku dengan ciri-ciri yang sama datang menggunakan motor, langsung kami hentikan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar ganja kering,” jelas Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

MY tak bisa mengelak saat diperiksa. Ia mengaku barang terlarang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kini ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut polisi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Selain menegaskan komitmen memberantas narkoba, pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas AKP Erwinsyah.(*)