Cegah Judi Online, Kapolres Aceh Utara Sidak HP Personel dan Siapkan Sanksi Tegas
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Dalam rangka mencegah praktik judi online di lingkungan internal kepolisian, Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. memimpin langsung pemeriksaan telepon genggam milik para personel usai apel pagi di halaman Mapolres Aceh Utara, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini turut didampingi oleh Propam serta jajaran pejabat utama Polres setempat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi tegas Kapolri yang menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap anggota Polri yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring.
“Sejalan dengan perintah Kapolri, kami di jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap personel yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Trie Aprianto dalam keterangannya di sela kegiatan.
Menurut Kapolres, pemeriksaan HP dilakukan secara acak dan menyeluruh, menyasar seluruh personel usai apel pagi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota dalam praktik judi daring.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan langsung diberlakukan,” ucap Kapolres.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan para anggota agar hidup sesuai kemampuan dan tidak terjebak gaya hidup konsumtif yang mendorong pada tindakan menyimpang, seperti berjudi atau berutang melalui pinjaman online.
“Kalau penghasilan hanya sejuta, jangan hidup seolah dua juta. Jangan berharap pada judi online maupun pinjol. Itu semua hanya akan menjerumuskan,” pesannya kepada seluruh personel.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan mendadak terhadap perangkat komunikasi anggota akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan, sebagai bagian dari upaya preventif menjaga integritas korps Bhayangkara.
"Kegiatan seperti ini akan menjadi rutinitas, demi memastikan tidak ada personel yang tergelincir dalam perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi," tutupnya.(*)
