Kajari Aceh Utara Eksekusi Pelaku Zina 100 Kali Cambukan
PASESATU.COM| ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kejari) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (23/02/2022).
Dua terpidana masing-masing yaitu terpidana Jarimah Maisir atas nama Dedi Indrawan (33) Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 2/JN/2022/MS-Lsk tanggal 16 Februari dan terpidana Jarimah Zina atas Nama Sayuti (32) Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor 13/JN/2021/MS-Aceh tanggal 10 Februari 2022 . Kedua nya dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan dari mahkamah Syariah Lhoksukon yang sudah mempunyai hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan uqubat cambuk terhadap dua terpidana Dedi Indrawan dan Sayuti.
"Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat", terang Kejari.
Sementara untuk terpidana Sayuti Lanjut Kejari, diputus melakukan persetubuhan dengan anak dibawah secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming - iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam dan ini kita tuntut 100 kali cambukan dengan confrom hakim pengadilan Syariah Lhoksukon dan kurang badan sebanyak 72 bulan (6 Tahun). Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana.
