BERITA TERKINI

Geuchik di Tanah Luas Kembalikan Stempel, Ini Masalahnya !

 



LHOKSUKON  -Sejumlah Geuchik (Kepala Desa-red) di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara mendatangi kekantor Bupati setempat,Senin (08/03/2021).

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Asisten I Dayan Albar ,yang di jaga ketat pihak kepolisian. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021,Tentang tapal batas antara dua Kecamatan yaitu Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Tanah Luas , di areal pembangunan Waduk Keureutoe Pante Bahagia.

Dalam aksi tersebut Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Geuchik beserta Imum Mukim Se-kecamatan Tanah Luas Menolak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. Apabila Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak dicabut maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada bupati Aceh Utara.

Ketua Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara ,Zakaria Aris melalui Alhalim Ali Forum 1 Mengatakan,menelusuri Perbup yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah  Aceh Utara tentang Penentuan, Penegasan, dan Penetapan Batas Wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong harus dikaji ulang,karna wiliyah batas Kecamatan Tanah Luas bedasarkan peta adat sebelum nya pembatasan sungai,Kata nya.

"kita datang kekantor Bupati ini bertujuan bukan demo tapi mencari solusi yang bahwa permasalahan tapal batas antara Tanah luas dan Kecamatan Paya Bakong di tetapkan wilayah tapal batas seperti dasar sebelum nya,hukum kita masih kuat hukum adat, Pemerintahan jangan membuat hukum tertulis yang membuat kami kehilangan hak",Jelas Al Halim.



Menurut geuchik Forum I Tanah Luas Alhalim Ali,tapal batas yang betul adalah sungai, hal tersebut sesuai dengan Peta Pemekaran Paya Bakong dan Peta Kecamatan Tanah Luas, fakta lain adalah surat hibah PT. Setya Agung yang menyebutkan tanah dikembalikan untuk pembangunan Waduk Keureuto atas nama Desa Plu Pakam.

Merasa aksi dan negosiasi tidak ada titik temu Geuchik se kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara mengembalikan stempel tepat setelah audiensi ditutup oleh Asisten I Pemerintah Aceh Utara di Ruang Oproom, Kantor Bupati,  sekitar pukul 13.00 Wib.

Sementara itu Hal yang sama ditegaskan oleh Camat Tanah Luas Usman K, S.Sos yang juga hadir dalam forum negosiasi.

“Dulu saya tinggal di Tanah Luas, saya waktu remaja bakar ayam di Pante Bahagia, saya juga ikut Pramuka disana, jelas batasnya sungai”, kata Usman K.

Namun karena Perbup menjadikan dasar tapal batas adalah Peta Topografi TNI AD tahun 1997 maka sebagian kecamatan tanah luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong dan sungai bukan lagi sebagai pedoman tapal batas.

Sedangkan pemerintah Aceh Utara melalui Asisten I Sekda Aceh Utara Dayan Albar  mengatakan, jika fakta dan bukti sudah kuat maka pihak yang merasa dirugikan oleh Perbup silakan menempuh jalur hukum untuk membatalkan Perbup tersebut.

“Jalurnya sudah ada, jika nanti pengadilan telah membatalkan Perbup maka kami akan ikuti”, kata Dayan Albar selaku Asisten I Pemerintah Aceh Utara"

Terkait pengembalian stempel geuchik, Dayan menilai hal itu salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari forum geuchik. “Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dayan Albar