Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Kemenhut, Sejumlah Lokasi Digeledah
![]() |
| Dok Liputan6.com |
Informasi tersebut dikutip dari laporan Liputan6.com yang menyebutkan bahwa rangkaian penggeledahan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan, benar dilakukan penggeledahan,” ujar Febrie kepada wartawan, sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (30/1/2026).
Masih mengacu pada Liputan6.com, penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah, antara lain rumah yang berada di kawasan Matraman dan Kemang pada hari pertama. Selanjutnya, penyidik melanjutkan kegiatan ke Rawamangun serta Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara detail barang bukti yang diamankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan dirinya belum memperoleh laporan resmi terkait penggeledahan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi,” kata Anang, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Menurut keterangan Anang Supriatna yang dikutip Liputan6.com, kehadiran penyidik saat itu bukan dalam rangka penggeledahan, melainkan pencocokan dan verifikasi data.
Ia menjelaskan, pencocokan data tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan dan dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Seluruh proses disebut berjalan tertib dan mendapat dukungan dari jajaran Ditjen Planologi Kehutanan.
Lebih lanjut, Liputan6.com melaporkan bahwa pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada masa itu, namun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan kepada penyidik. Dokumen tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com.(*)
