Gagal Panen Pascabanjir Meluas, Kerusakan Irigasi Ancam Pemulihan Pertanian Aceh
ACEH | PASESATU.COM – Penetapan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh belum sepenuhnya berdampak pada sektor pertanian. Pasca banjir besar, banyak petani di sejumlah kabupaten justru mengalami gagal panen akibat saluran irigasi tertutup lumpur dan jaringan irigasi yang jebol, sehingga air tidak lagi mengalir normal ke areal persawahan.
Banjir yang melanda wilayah Aceh beberapa waktu lalu meninggalkan endapan lumpur tebal di sawah dan saluran irigasi. Kondisi ini membuat petani gagal menanam tepat waktu, bahkan sebagian tanaman mati terendam lumpur. Kerusakan irigasi terjadi mulai dari saluran tersier hingga primer, dengan tanggul yang runtuh dan pintu air tidak berfungsi.
Situasi tersebut kontras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/E.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh. Status ini seharusnya menjadi dasar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pemulihan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Maimun Latif (40), petani asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, mengatakan bahwa selama jaringan irigasi belum dipulihkan, petani masih kesulitan untuk kembali menanam.
“Kalau irigasi belum dipulihkan, petani tetap tidak bisa menanam. Artinya pemulihan di lapangan belum berjalan,” ujarnya, pada Jumat (30/01/2026).
Hingga kini, normalisasi irigasi berupa pengerukan lumpur dan perbaikan saluran yang jebol dinilai belum maksimal. Akibatnya, gagal panen tak terelakkan dan berpotensi berlanjut hingga musim tanam berikutnya jika tidak segera ditangani. Kondisi ini juga memicu kekhawatiran terhadap ketahanan pangan lokal dan pendapatan petani.
Dalam konteks penetapan status transisi pemulihan, kerusakan irigasi dan gagal panen seharusnya dikategorikan sebagai dampak langsung bencana, bukan masalah teknis rutin. Dengan demikian, penanganannya dapat dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) serta didukung pendanaan pemulihan.
Pemerintah daerah didesak segera memprioritaskan pemulihan irigasi, menetapkan gagal panen sebagai dampak bencana, serta menyalurkan bantuan benih dan sarana produksi bagi petani terdampak. Tanpa langkah konkret, status transisi pemulihan dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif, sementara krisis di sawah terus berlanjut.(*)
