Tekankan Empat Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah
JAKARTA | PASESATU.COM
– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya
keberlanjutan dalam memperkuat langkah pencegahan dan penyelesaian
tindak pidana pertanahan. Dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor)
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, ia
menyampaikan empat poin strategis yang perlu mendapat perhatian, yaitu
penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan, optimalisasi
peran APIP, kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, serta pemulihan
aset negara yang berlandaskan prinsip keadilan.
“Bapak/Ibu
sekalian, menurut hemat saya, apa yang dilakukan sejak pengarahan hingga
fokus grup diskusi selesai, telah menghasilkan empat hal penting yang
saling berhubungan. Saya ingin mengulangnya kembali agar dapat kita bawa
ke daerah masing-masing untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada
jajaran kerja lainnya,” ujar Ossy saat menutup Rakor yang
diselenggarakan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta, Jumat
(05/12/2025).
Di hadapan peserta Rakor, Wamen Ossy menekankan
perlunya sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur di bidang
pertanahan. Poin pertama menyoroti pentingnya penguatan PPNS Pertanahan
sebagai kebutuhan strategis, mengingat karakteristik tindak pidana
pertanahan yang memerlukan keahlian khusus. PPNS dinilai perlu memiliki
spesialisasi agraria dan didorong untuk mengedepankan _restorative
justice_ dalam penyelesaian perkara.
Untuk memperkuat peran PPNS,
Wamen Ossy juga menilai perlunya wacana revisi Undang-Undang Pokok
Agraria terkait pengaturan penyidik pertanahan. “Ini pekerjaan yang
berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun, tidak ada yang
tidak mungkin jika kita memiliki keinginan yang kuat,” tegasnya.
Poin
kedua menekankan pentingnya penguatan fungsi pencegahan di lingkungan
Kementerian ATR/BPN. Menurut Wamen Ossy, pencegahan harus menjadi pintu
utama dalam menangani berbagai isu pertanahan agar potensi konflik tidak
semakin meluas.
Poin ketiga adalah kebutuhan pembentukan
pengadilan pertanahan. Saat ini, perkara pertanahan sering bersinggungan
dengan tiga lingkungan peradilan, antara lain perdata, Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN), dan peradilan pidana, yang tidak jarang
menghasilkan putusan berbeda. Karena itu, diperlukan kajian mendalam
mengingat inisiatif ini berpotensi mengubah struktur sistem yudikatif
nasional. Meski demikian, Wamen Ossy menilai diskusi dalam Rakor telah
mengarah pada wacana konstruktif yang diharapkan menciptakan titik temu.
Isu
terakhir menyoroti pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara
adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek untuk meminimalkan
potensi konflik di masyarakat. “Karena itu diperlukan komunikasi yang
efektif dan mendalam dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian
Keuangan, dalam upaya mengelola aset negara,” pungkasnya.
Penutupan
Rakor ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang
Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjend Pol Yaved; serta para Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.(*)
