Rakernas REI 2025, Menteri Nusron Ajak Pelaku Industri Perumahan Tidak Lagi Manfaatkan Lahan LP2B
JAKARTA | PASESATU.COM
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan
tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda
ketahanan pangan nasional. Pesan itu ia sampaikan saat berbicara di
hadapan ratusan pelaku industri perumahan, dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2025, Kamis (04/12/2025).
“Saya
imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli
sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B),” ujar Menteri Nusron, dalam acara yang berlangsung di kawasan
Ancol, Jakarta.
Pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN sampaikan,
merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan
pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan. “Kami dikasih mandat
oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialih fungsikan.
Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Menteri Nusron
kepada Ketua Umum REI, Joko Suranto dan seluruh jajaran yang hadir.
Indonesia
saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya
ditopang oleh keberadaan sawah. Menteri Nusron mengatakan, penyusutan
luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara
60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220
hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurutnya, hilangnya lahan sawah
secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak
dikendalikan secara serius. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara
pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan
beriringan,” pungkas Menteri Nusron.
Pada Rakernas yang mengusung
tema “Propertinomic 2.0: Mengatasi Hambatan dan Percepatan Program Tiga
Juta Rumah”, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal
Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi
Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; serta Direktur
Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana
Anida.(*)
