Bupati Ayahwa Pastikan Hak Rakyat Tak Hilang dalam Sengketa Lahan PTPN di Cot Girek
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Melalui langkah cepat dan tegas, pemerintah daerah kini memimpin langsung proses penyelesaian konflik agraria antara warga dan pihak PTPN di wilayah Cot Girek.
Langkah Bupati tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai kehadiran Ayahwa di tengah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu menjadi titik terang menuju penyelesaian yang adil dan damai.
“Langkah cepat dan keberpihakan Bapak Bupati memberi harapan baru bagi kami. Beliau turun langsung ke lapangan dan mendengar aspirasi rakyat,” ujar Adami, tokoh masyarakat Cot Girek, Selasa (14/10/2025).
Menurut warga, tindakan nyata yang dilakukan Bupati Aceh Utara mencerminkan kepemimpinan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial.
Bupati Ismail A. Jalil menegaskan bahwa sejak awal, pemerintah daerah telah berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Pemerintah turun langsung, memfasilitasi pertemuan, mendengarkan keluhan warga, memanggil pihak perusahaan, dan mengupayakan solusi yang dapat diterima bersama,” ujar Ayahwa kepada media.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Cot Girek dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan batas wilayah perusahaan dan lahan masyarakat tidak lagi tumpang tindih.
“Alhamdulillah, masyarakat dan perusahaan telah sepakat melakukan pengukuran ulang. Dengan demikian, tidak ada lagi klaim sepihak yang menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Dalam proses penyelesaian itu, Ayahwa juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan lahan HGU yang berada di luar ketentuan kepada masyarakat.
“Jika ada lahan perusahaan yang melebihi batas HGU, maka pemerintah akan memastikan area itu dikembalikan kepada warga. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan haknya,” tegasnya.
Bupati turut meminta agar perkampungan warga dan fasilitas umum yang masuk ke dalam peta HGU lama segera dikeluarkan dari konsesi perusahaan.
“Ada beberapa desa dan fasilitas publik yang tercatat dalam peta HGU lama. Hal itu tidak boleh dibiarkan. Rakyat tidak mungkin dipindahkan dari kampungnya sendiri. Negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” ujar Ayahwa dengan nada tegas.
Menurut Bupati, konflik agraria bukan sekadar masalah batas lahan, melainkan persoalan sosial yang menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat.
“Penyelesaian harus dilakukan dengan prinsip win-win solution. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanah, sementara perusahaan tetap bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berharap hasil pengukuran ulang nantinya menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakhiri konflik agraria secara damai dan berkeadilan di Aceh Utara.
“Pemerintah daerah ingin memastikan penyelesaian ini menjadi contoh penegakan keadilan agraria yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Ayahwa.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bupati Ismail A. Jalil (Ayahwa) dinilai berhasil menghadirkan model penyelesaian konflik agraria yang humanis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar mengawasi, tetapi berperan aktif dalam melindungi hak rakyat.(*)
