Translate

BERITA TERKINI

Selain PTPN IV, Sengketa Lahan Satya Agung dan Bapco Juga Mengemuka di Aceh Utara

Ilustrasi dihasilkan dengan AI

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 dan masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa. 

Ayahwa sepakat dengan PTPN IV untuk melakukan pengukuran ulang agar kepastian batas lahan jelas dan tidak merugikan perusahaan maupun petani lokal. 

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menyebutkan PTPN IV telah mengajukan perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) dengan luas 7.500 hektare di Cot Girek. “HGU PTPN itu berakhir 26 November 2026. Lima tahun sebelum berakhir HGU, umumnya perusahaan mengajukan perpanjangan,” kata Reza, Senin (22/9/2025) dikutip dari acehutara.go.id

Reza menambahkan, pengukuran ulang lahan sebenarnya sudah dilakukan pada pertengahan 2024, tetapi hasilnya belum diperiksa tim gabungan dari Kanwil Pertanahan Aceh, Pemprov Aceh, dan Pemkab Aceh Utara.

“Harus diketahui, kalau lahan di atas 1.000 hektare itu kewenangan Kementerian ATR/BPN, di bawah 1.000 hektare kewenangan Kanwil Pertanahan, dan 25 hektare baru Kantor Pertanahan kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan HGU, pelepasan sebagian lahan, atau bahkan pembatalan perpanjangan sangat bergantung pada hasil tim gabungan tersebut.

“Jadi sangat tergantung hasil tim bersama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah,” tegasnya. 
 
Selain PTPN IV, persoalan serupa juga terjadi pada PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara. “Satya Agung memperpanjang HGU nomor 18 luasnya 200 hektare. 

Kewajiban mereka memasang patok, baru Kantor Pertanahan mengukur ulang. Namun sekarang terhenti atas kesepakatan bersama antara Panitia Khusus DPRD Aceh Utara dengan Satya Agung dan masyarakat,” kata Reza. 

Menurutnya, pengukuran ulang Satya Agung berada di bawah kewenangan Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh.

“Intinya urusan tanah ini bukan Kantor Pertanahan sendiri, jadi ini bersama pemerintah daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Ayahwa meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV Cot Girek setelah masyarakat memprotes karena sebagian kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Selain PTPN IV, konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan petani juga melibatkan PT Satya Agung di Geureudong Pase serta PT Bapco di Paya Bakong, Aceh Utara. (*)