BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM


JAKARTA | PASESATU.COM
– Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga pejabat dari, PT Padi Indonesia Maju (PIM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tidak sesuai standar. Mereka yang dijerat yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Menurut Helfi, perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mendistribusikan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu berdasarkan SNI Beras Premium Nomor 6128 Tahun 2020. Produk tersebut juga dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 tentang klasifikasi mutu beras serta peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 terkait standar mutu dan pelabelan beras.

“Dari hasil penyidikan, aparat berhasil menyita 13.740 karung berisi berbagai merek beras premium seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip. Totalnya setara 58,9 ton dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” lanjut Helfi.


Selain itu, penyidik turut mengamankan 53,150 ton beras patah ukuran besar dan 5,750 ton beras patah ukuran kecil yang dikemas dalam karung. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari lokasi pengolahan dan gudang milik PT PIM.

Tak hanya produk fisik, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, hasil produksi dan pemeliharaan, serta dokumen terkait prosedur standar operasional dan pengendalian mutu produk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.(*) 

Sumber : humas polri

Editor: Syahrul Usman