BERITA TERKINI

DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun Strategis


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRK Aceh Utara, Desa Alue Drien Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (12/8/2025). Dalam sidang tersebut, DPRK mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) strategis yang dinilai penting sebagai pijakan arah pembangunan daerah ke depan.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, dan dihadiri Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM, para Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si, Ketua DPW Partai Aceh M. Jhonny, SH, unsur Muspida, kepala OPD, camat se-Aceh Utara, serta sejumlah tokoh masyarakat. Total kehadiran tercatat mencapai sekitar 90 orang.

Empat Qanun yang Disahkan

Keempat qanun yang disahkan antara lain:

  1. Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten.
  2. Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara.
  3. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2025–2029.

Ketua DPRK Arafat Ali menyampaikan apresiasi atas kerja keras gabungan komisi, fraksi, panitia legislasi, dan tim hukum Setdakab dalam merampungkan pembahasan rancangan qanun tersebut. Menurutnya, proses legislasi berjalan sesuai mekanisme dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

Tiga Pilar Pembentukan Qanun

Pelapor gabungan komisi, Tajuddin, dalam laporannya menekankan tiga aspek penting dalam pembentukan qanun: kewenangan, keterbukaan, dan pengawasan. Ia menegaskan, setiap qanun harus memberi ruang partisipasi publik sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, serta dilengkapi mekanisme pengawasan preventif dan represif untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Sikap Pemerintah Kabupaten

Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, yang mewakili Bupati, berharap keempat qanun ini menjadi fondasi kuat dalam percepatan pembangunan daerah.
“Semoga dengan qanun ini, terjadi harmonisasi regulasi dan sinkronisasi program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengundang masyarakat Aceh Utara untuk hadir dalam shalat Subuh berjamaah dan zikir bersama pada Jumat pagi, 15 Agustus 2025, dalam rangka memperingati 20 tahun perdamaian Aceh yang ditandai penandatanganan MoU Helsinki.
“Perdamaian ini adalah anugerah besar yang harus kita syukuri dan jaga bersama. Mari perkokoh ukhuwah Islamiyah dan komitmen membangun Aceh Utara yang lebih sejahtera,” pesan Bupati Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa.(*) 


Editor : Syahrul Usman