BERITA TERKINI

Harga Telur dan Beras Naik di Aceh Utara, Pemkab Intensifkan Pengawasan Distribusi

Harga Telur dan Beras Naik di Aceh Utara, Pemkab Intensifkan Pengawasan Distribusi
Ilustrasi

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas pangan pokok per Senin, 21 Juli 2025. Dalam laporan resmi PPID yang diterima redaksi, tercatat kenaikan signifikan terjadi pada komoditas telur ayam ras dan beras medium serta premium.

Kenaikan harga telur ayam ras mencapai 11,11 persen dibanding hari sebelumnya. Harga eceran naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 27.000 per kilogram. Sedangkan beras medium naik 5,77 persen, dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.700 per kilogram. Untuk beras kualitas premium (Rajawali), harganya naik dari Rp 15.700 menjadi Rp 16.150 atau sebesar 2,79 persen.

Menurut keterangan resmi dalam laporan PPID, kenaikan harga dipicu oleh meningkatnya permintaan di tengah pasokan yang terbatas. “Permintaan meningkat, namun pasokan sangat terbatas,” tertulis dalam poin penjelasan penyebab kenaikan harga pada laporan tersebut.

Sebagai respon atas fluktuasi harga ini, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Utara mengintensifkan pengawasan distribusi bahan pokok, khususnya beras dan telur ayam ras. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan barang tetap stabil di pasaran.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Aceh Utara, Irwandi, mengatakan bahwa pihaknya menugaskan petugas setiap hari untuk turun langsung ke lapangan. Data yang dikumpulkan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pemerintah juga memberikan subsidi biaya angkutan barang pokok sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah. Hal ini dilakukan agar harga tidak melonjak lebih tinggi akibat kendala distribusi dari daerah produsen ke pasar konsumen.

“Pemerintah daerah melakukan pengawasan distribusi pasokan beras medium, beras premium, dan telur ayam ras agar tetap lancar dan tersedia di pasar,” demikian bunyi laporan.

Sementara itu, mayoritas harga kebutuhan pokok lainnya dilaporkan stabil. Komoditas seperti gula pasir, minyak goreng kemasan, daging ayam ras, mie instan, tahu, tempe, dan berbagai jenis pupuk non-subsidi tidak menunjukkan perubahan harga.

Minyak goreng curah tetap di harga Rp 16.200 per liter, minyak kemasan bermerek di angka Rp 22.000, dan produk “Minyak Kita” juga tetap Rp 17.000 per liter. Daging ayam ras bertahan di harga Rp 25.000 per kilogram, begitu pula mie instan masih dijual Rp 3.500 per bungkus.

Untuk sektor hortikultura, harga cabai merah keriting dan cabai rawit stabil di kisaran Rp 30.000 per kilogram. Demikian pula dengan bawang merah dan putih yang masih berada di angka Rp 32.000 dan Rp 38.000.

Dalam mendukung stabilitas harga pangan, Pemkab Aceh Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk belanja operasi pasar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop). Hingga laporan ini diterbitkan, realisasi anggaran telah mencapai Rp 680 juta.

Namun, belum terdapat realisasi anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pengendalian inflasi. Hal ini menunjukkan adanya ruang fiskal yang belum dimanfaatkan secara optimal di tengah gejolak harga pangan.

Kondisi harga bahan pokok di Aceh Utara masih relatif terkendali, meski beberapa komoditas utama seperti telur dan beras menunjukkan kenaikan. Pemerintah daerah diminta terus meningkatkan langkah-langkah antisipatif, termasuk dengan melibatkan lintas sektor, memperluas distribusi, serta memanfaatkan anggaran darurat inflasi untuk menjangkau konsumen paling terdampak.

Situasi ini menjadi cermin bahwa ketahanan pangan daerah sangat tergantung pada efektivitas distribusi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pelaku pasar.(*) 

Editor: Syahrul Usman