Update Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Aceh Utara, 585 Gampong Sudah Cair
![]() |
Update Pencairan Dana Desa |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memproses pencairan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan Mei, dari total 852 gampong (desa), sebanyak 585 gampong telah menerima pencairan dana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 14 Mei 2025, pencairan dana desa di Aceh Utara telah mencapai sekitar 68,66 persen. Sebanyak 721 gampong tercatat sudah mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Keluarga Berencana (DPMPP-KB) setempat.
Setelah proses evaluasi dan verifikasi administrasi, sebanyak 716 pengajuan dilanjutkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dari jumlah tersebut, 585 gampong telah menerima pencairan, dengan 37 di antaranya mendapatkan dana secara penuh.
Adapun gampong yang telah cair 100 persen tersebar di tiga kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Geureudong Pase: 11 gampong
- Kecamatan Nisam Antara: 6 gampong
- Kecamatan Nibong: 20 gampong
Sementara itu, terdapat 131 gampong di 24 kecamatan yang belum mengajukan permohonan hingga pertengahan Mei. Pemerintah daerah mendorong agar proses pengajuan segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu.
Dilansir lingkarkita.com, Plt Kabid Pembinaan Keuangan, Usaha Ekonomi dan Aset Gampong DPMPP-KB Aceh Utara, Sayed Muhammad Hasanuddin, menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan pencairan.
“Tanpa dokumen pengajuan, tentu tidak bisa diproses. Sesuai dengan PMK Nomor 108, batas waktu pengajuan tahap pertama ditetapkan hingga 15 Juni 2025. Bisa jadi beberapa gampong masih menyusun dokumen atau dalam proses musyawarah,” ujarnya.
Pemerintah berharap semua gampong dapat menyelesaikan proses administratif tepat waktu agar program pembangunan desa melalui dana desa berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.(*)